“Mahasiswa harus memiliki kesadaran hukum keimigrasian. Banyak kasus TPPO justru berawal dari ketidaktahuan masyarakat akan prosedur yang benar,” ungkapnya.
Untuk melengkapi literasi keimigrasian tersebut, peserta juga diajak mengenal kemudahan layanan secara digital. Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Imigrasi Pontianak, Indra Pratama Saputra dan Mario Oktavianus, memandu langsung demonstrasi penggunaan aplikasi M-Paspor.
Melalui sesi ini, mahasiswa diajarkan tata cara mengajukan permohonan paspor yang praktis, mulai dari pendaftaran akun hingga proses unggah dokumen persyaratan.
Sepanjang kegiatan, suasana diskusi berjalan dinamis. Para peserta tampak antusias melontarkan berbagai pertanyaan seputar prosedur pembuatan paspor, aturan perjalanan luar negeri, hingga berbagai persoalan keimigrasian yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Melalui program Immigration 101 ini, Kantor Imigrasi Pontianak berharap literasi keimigrasian generasi muda semakin meningkat.
Baca Juga: Apresiasi Dedikasi, Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Biaya Operasional untuk Seribu Guru Ngaji
Dengan pemahaman yang memadai, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan yang cerdas, tetapi juga mampu berperan sebagai agen informasi untuk menyebarkan aturan perjalanan internasional yang aman dan sesuai prosedur kepada masyarakat luas.
(*Red)















