Kantor Imigrasi Pontianak Kenalkan Aplikasi M-Paspor dan Bahaya TPPO ke Mahasiswa

antor Imigrasi Pontianak menggelar sosialisasi Immigration 101 untuk mengedukasi mahasiswa mengenai aturan keimigrasian dan bahaya TPPO pada Kamis (12/3).
antor Imigrasi Pontianak menggelar sosialisasi Immigration 101 untuk mengedukasi mahasiswa mengenai aturan keimigrasian dan bahaya TPPO pada Kamis (12/3). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Sinergi Karantina dan Imigrasi, Pengisian Aplikasi All Indonesia di Bandara Supadio Tembus 100 Persen

Sindikat kejahatan ini diketahui kerap memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi resmi keberangkatan ke luar negeri.

“Mahasiswa harus memiliki kesadaran hukum keimigrasian. Jangan mudah tergiur tawaran bekerja atau bepergian ke luar negeri tanpa memahami prosedur resmi. Banyak kasus TPPO berawal dari ketidaktahuan,” katanya.

Sebagai bentuk adaptasi pelayanan berbasis digital, agenda ditutup oleh Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Indra Pratama Saputra dan Mario Oktavianus.

Keduanya memaparkan sekaligus mendemonstrasikan secara langsung tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor.

Melalui simulasi tersebut, para mahasiswa diperkenalkan pada alur pengajuan permohonan paspor secara online yang jauh lebih efisien, dimulai dari proses registrasi akun hingga tahapan pengunggahan berkas persyaratan.

Pelaksanaan sosialisasi Immigration 101 berjalan sangat dinamis dan interaktif. Peserta aktif mengajukan ragam pertanyaan teknis mengenai prosedur validasi pembuatan paspor, regulasi keimigrasian, hingga isu-isu pelintas batas ilegal yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan yang taat aturan, melainkan juga bertindak sebagai agen informasi yang menyebarkan pemahaman prosedur hukum keimigrasian secara akurat kepada masyarakat luas.

(*Red)