Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Pontianak Kelas I TPI menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Immigration 101: Masyarakat Melek Imigrasi” di Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Kamis (12/3/2026).
Kegiatan edukasi hukum dan administratif ini melibatkan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak serta dihadiri oleh perwakilan jurnalis media massa.
Baca Juga: Imigrasi Pontianak Edukasi Mahasiswa Cegah Kejahatan Lintas Negara Lewat “Immigration 101”
Agenda sosialisasi ini merupakan langkah konkret dari Kantor Imigrasi Pontianak dalam meningkatkan literasi publik terkait sistem operasional keimigrasian Republik Indonesia.
Di samping itu, otoritas imigrasi menargetkan tertanamnya pemahaman dan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda.
Hal ini dinilai krusial mengingat kelompok mahasiswa kini memiliki tingkat mobilitas lintas negara yang tinggi, baik untuk keperluan pendidikan, merintis karier, maupun perjalanan pariwisata internasional.
Pada sesi pembuka materi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, K. Ephy Fransa, membawakan topik bertajuk “Paspor di Saku, Indonesia di Bahu”.
Ia menegaskan kepada seluruh peserta bahwa paspor tidak boleh sekadar dipandang sebagai dokumen kelengkapan administratif. Dokumen tersebut merupakan simbol identitas sah dan wujud kedaulatan negara yang melekat erat pada setiap warga negara Indonesia saat berada di luar negeri.
“Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri membawa nama baik bangsa. Paspor yang kita pegang adalah representasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Memasuki sesi diskusi keamanan lintas batas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) Kantor Imigrasi Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menyoroti urgensi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Ia turut memberikan peringatan keras kepada kalangan mahasiswa mengenai potensi ancaman kejahatan transnasional berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).















