Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sejumlah kegiatan proyek termasuk rehabilitasi WC lantai 1 dan lantai 2 Jurusan Akuntansi Dan sarana olahraga bulutangkis di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak menjadi sorotan. Pasalnya, Proyek tersebut diduga telah berjalan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah secara resmi.
Pantauan langsung Fakta Kalbar di lapangan (7/03/2026) menunjukkan pekerjaan rehabilitasi sudah berlangsung. Di lokasi terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan, sementara tumpukan material bangunan juga tampak berada di sekitar area pekerjaan yang menandakan kegiatan rehabilitasi sedang berjalan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Poltek Ketapang dan Proyek Napak Tilas
Namun, tidak ditemukan informasi proyek maupun kejelasan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga dasar kontrak pekerjaan tersebut.
Penelusuran awal juga tidak menemukan informasi kegiatan tersebut pada sistem pengadaan resmi pemerintah seperti LPSE maupun katalog elektronik atau E-Katalog LKPP yang lazim digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fakta Kalbar memperoleh informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Indra Yusri, SST. Berdasarkan informasi itu, Fakta Kalbar kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi pertama dikirim pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian kembali dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 09.41 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait proyek tersebut.
Tidak adanya informasi apapun mengenai proyek tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat, M. Rifal, mengatakan proyek pemerintah yang tidak tercatat dalam sistem pengadaan resmi patut dicurigai karena berpotensi menyalahi aturan.
“Jika proyek pemerintah tidak tercatat di LPSE, e-katalog, maupun akun resmi pengadaan pemerintah, patut diduga pekerjaan itu sudah berjalan lebih dulu sebelum proses administrasinya ada,” kata Rifal saat dimintai tanggapan.
Menurut dia, dalam setiap proyek pemerintah seharusnya terdapat dokumen perencanaan yang jelas seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis pekerjaan, hingga kontrak antara penyedia jasa dan pihak pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, pelaksanaan proyek berpotensi melanggar ketentuan pengadaan.
“Kalau pekerjaan sudah berjalan tetapi belum ada RAB, gambar, apalagi kontrak, itu menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana publik bisa melakukan pengawasan jika seluruh dokumen dasar kegiatan tidak tersedia,” ujarnya.
Rifal juga menyoroti isu yang berkembang di lingkungan kampus terkait dugaan persoalan moral pejabat kampus.
















