“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Hal senada turut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo. Ia menilai keberhasilan operasi pencarian hingga penangkapan ini murni hasil kerja sama yang sigap dan responsif dalam menjaga muruah penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujar Agus.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan kembali di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Pihak Kejaksaan memastikan akan memperketat standar operasional pengamanan tahanan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
(*Red)










