Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Gerak Cepat Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dan Kepolisian berhasil menangkap kembali seorang tahanan bernama Apriadi bin Suroto di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak, pada Jumat (13/3/2026).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Apriadi selama tiga hari usai melarikan diri saat proses pelimpahan tahap II.
Baca Juga: Tiga Tahanan Kejari Pontianak Kabur Diduga Kelalaian Petugas Kejaksaan, Dua Sudah Ditangkap
Insiden pelarian tersebut bermula pada Selasa (10/3/2026). Tersangka Apriadi melarikan diri ketika sedang menjalani proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari pihak penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Pontianak bersama sepuluh tahanan lainnya.
Menindaklanjuti insiden tahanan kabur di Pontianak tersebut, Tim Gerak Cepat langsung melakukan pelacakan secara intensif.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas di lapangan, dua tahanan lain yang sempat terindikasi melarikan diri telah lebih dulu diamankan di Kabupaten Sintang pada Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, tersangka Apriadi terdeteksi sempat kabur hingga ke wilayah Sintang dan Kabupaten Melawi sebelum akhirnya kembali masuk ke Kota Pontianak.
Pelarian Apriadi akhirnya terhenti. Aparat gabungan menyergap tersangka di kawasan Kampung Beting, yang berada di pinggiran Sungai Kapuas, Pontianak, tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, tersangka langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kronologi Tiga Tahanan Kejari Pontianak Kabur Lompat dari Jendela Lantai Dua
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat dan sinergi lintas instansi dalam memburu tahanan kabur di Pontianak ini.










