Pertegas Program Pemda, Polres Kubu Raya Gencarkan Kampanye Zero Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya saat memasang banner imbauan larangan penggunaan knalpot bising di sejumlah ruas jalan raya strategis.
Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya saat memasang banner imbauan larangan penggunaan knalpot bising di sejumlah ruas jalan raya strategis. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Mempertegas pelaksanaan program Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan ketertiban lingkungan kota, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya secara masif menggencarkan upaya edukasi keselamatan berkendara pada Rabu, (11/3/2026).

Sinergi penegakan aturan dalam program Pemda tersebut diimplementasikan oleh pihak kepolisian melalui pemasangan banner atau spanduk imbauan bertuliskan “Zero Knalpot Brong” di berbagai titik ruas jalan strategis di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Polsek Meliau Gelar Penertiban Knalpot Brong di Sekolah, 10 Motor Pelajar Terjaring Razia

Penempatan banner imbauan tersebut difokuskan secara presisi pada sejumlah titik vital yang setiap harinya padat dilalui oleh para pengguna jalan raya.

Beberapa lokasi strategis yang menjadi sasaran utama pemasangan aparat di antaranya adalah kawasan Jalan Arteri Supadio, akses menuju Jalan Angkasa Pura, hingga titik rawan kemacetan di Jalan Mayor Alianyang.

Pemilihan lokasi-lokasi jalur protokol ini dilakukan secara terukur karena kawasan tersebut merupakan urat nadi utama mobilitas masyarakat setempat dan secara konstan dilintasi oleh ribuan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Melalui keberadaan sarana informasi visual tersebut, Satlantas Polres Kubu Raya bermaksud mengingatkan dan mengedukasi masyarakat luas agar tidak lagi menggunakan komponen pembuangan gas yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan, atau yang lebih lazim dikenal oleh publik sebagai knalpot brong.

Selain memicu polusi suara berupa tingkat kebisingan yang mengganggu pendengaran, penggunaan knalpot modifikasi tersebut juga berulang kali menjadi sumber ketidaknyamanan, keresahan, serta hilangnya fokus bagi para pengguna jalan raya lainnya.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Judi Effendhy, melalui representasi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memberikan keterangan resmi terkait operasi preventif tersebut.

Ia menyatakan bahwa kampanye Zero Knalpot Brong ini adalah bentuk nyata dari langkah pencegahan terpadu institusi kepolisian guna menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya kedisiplinan serta tertib hukum dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Polresta Pontianak Sasar Knalpot Brong Selama Operasi Keselamatan Kapuas 2026

Pendekatan yang bersifat edukatif dinilai sangat krusial agar masyarakat benar-benar memahami bahwa aspek keselamatan di aspal bukan semata-mata menyoal kepatuhan pada denda dan aturan tertulis, melainkan juga wujud kepedulian terhadap keselamatan nyawa sendiri serta wujud penghormatan terhadap hak pengguna jalan lain.