Faktakalbar.id, SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau merespons laporan warga dengan melakukan tindakan pengamanan terhadap seorang pria yang diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.
Peristiwa evakuasi ODGJ di Sekadau tersebut berlangsung di ruas Jalan Sekadau – Sintang KM 18, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (11/3/2026) malam.
Baca Juga: Dinsos Sanggau Catat 758 Kasus ODGJ, Angka Riil di Lapangan Diduga Lebih Tinggi
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas, AKP Triyono, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penanganan tersebut.
Menurutnya, aduan darurat dari masyarakat masuk ke pihak kepolisian melalui saluran siaga layanan darurat 110 Polri pada sekitar pukul 23.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan di tengah malam itu, tim piket Pamapta bersama piket fungsi langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri. Di lokasi, anggota berkoordinasi dengan pelapor serta memeriksa barang bawaan pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa tersebut,” kata Triyono saat memberikan keterangan tertulis pada hari Kamis (12/3/2026).
Proses pendekatan dan evakuasi ODGJ di Sekadau tersebut dipimpin secara langsung di lapangan oleh Pamapta I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau, Ipda Nixon Edward Tambunan.
















