KPID Kalbar Dukung Aturan Komdigi Batasi Medsos Anak

Erlinawati menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat. (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Erlinawati menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat. (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Dukungan ini mengemuka dalam diskusi literasi digital bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (11/3/2026).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Erlinawati, memfasilitasi diskusi tersebut yang bertepatan dengan momen silaturahmi dan buka puasa bersama.

Baca Juga: DPD RI Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama IMM Kalbar

Bambang Hermansyah, Komisioner KPID Kalimantan Barat, hadir sebagai pemateri utama dalam acara tersebut. Bambang menilai regulasi baru ini sangat penting untuk menekan dampak negatif ruang siber bagi anak-anak di daerah perbatasan.

Aturan turunan dari Peraturan tentang Pelindungan Terpadu Anak di Ruang Siber ini mewajibkan pengelola platform digital membatasi akses dan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun.

“Peran strategis Kalbar di era keterbukaan informasi ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut geopolitik, tetapi juga dari bagaimana kita memproteksi generasi mudanya di ruang digital. KPID Kalbar sangat mendukung Permen Komdigi terbaru ini. Mahasiswa, sebagai agen literasi, harus ikut menyosialisasikan pentingnya ekosistem penyiaran dan digital yang sehat, aman, dan ramah anak di Kalimantan Barat,” tegas Bambang Hermansyah.

Penerapan Aturan Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan bahwa implementasi penonaktifan akun media sosial anak ini akan mulai berlaku efektif secara nasional pada 28 Maret 2026.

Kebijakan pembatasan ini menyasar berbagai platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga X.

Pemerintah merancang aturan ini untuk mencegah kasus perundungan siber, menekan paparan konten kekerasan, serta mengatasi masalah kecanduan gawai pada anak.

Erlinawati, Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat yang menginisiasi pertemuan ini, turut memberikan tanggapannya sebagai penutup diskusi.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Melayu, Wali Kota Tjhai Chui Mie Buka Festival Meriam Karbit dan Laggum Kampung

Sebagai wakil daerah di tingkat pusat, ia memastikan akan terus mengawal regulasi terkait perlindungan anak agar penerapannya selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah.