Tegas! Karantina Kalbar Tolak Daging Babi dan Bibit Durian Tak Berdokumen

Foto komoditas daging babi dalam wadah styrofoam dan bibit pohon durian yang diamankan oleh petugas Karantina Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Foto komoditas daging babi dalam wadah styrofoam dan bibit pohon durian yang diamankan oleh petugas Karantina Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Petugas Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasannya di garda terdepan dengan melakukan penolakan terhadap masuknya sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan ilegal ke wilayah Indonesia, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Jelang Imlek, Karantina Entikong Gagalkan Pemasukan Bibit Bambu Hias Ilegal dari Malaysia

Sebanyak 15 kg daging babi dan dua batang bibit pohon durian terpaksa ditolak masuk karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari negara asal.

Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat di wilayah perbatasan untuk memastikan keamanan hayati dalam negeri.

Langkah penolakan ini diambil bukan tanpa alasan. Masuknya komoditas hewan dan tumbuhan tanpa sertifikasi kesehatan yang sah sangat berisiko membawa hama serta penyakit, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Keberadaan penyakit ini dapat mengancam ekosistem serta stabilitas ekonomi sektor peternakan di Indonesia.

Otoritas karantina terus mengimbau masyarakat untuk menjadi pelintas batas yang cerdas dan patuh hukum.

Setiap komoditas yang dibawa melintasi batas negara wajib memiliki dokumen karantina yang lengkap guna menjamin kesehatan dan keamanan produk tersebut.

Baca Juga: Cegah Masuknya Hama Penyakit, Karantina Kalbar Tahan 24 Bibit Kelapa Asal Malaysia

Melalui pengawasan yang konsisten, Karantina berkomitmen untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(FR)