“Setiap media pembawa yang dilalulintaskan melalui wilayah perbatasan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan. Temuan burung beo tiong emas ini menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu antarinstansi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Swiet Sinay.
Sebagai langkah tindak lanjut, pada 9 Maret 2026 petugas karantina telah melaksanakan serah terima satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Hal ini dilakukan agar burung tersebut mendapatkan penanganan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan regulasi konservasi yang berlaku.
Melalui pengawasan konsisten di pintu-pintu masuk dan keluar negara, Karantina berkomitmen memastikan setiap lalu lintas media pembawa memenuhi aspek kesehatan dan keamanan, sekaligus mendukung perlindungan penuh terhadap sumber daya hayati milik negara.
(FR)
















