Faktakalbar.id, ENTIKONG – Petugas karantina di kawasan perbatasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia dengan mengamankan seekor burung beo tiong emas yang terdeteksi dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kamis (12/03/2026).
Baca Juga:Â Dukung Perdagangan Perbatasan, Karantina Fasilitasi Ekspor 100 Kg Pinang Biji Kering di PLBN Entikong
Penemuan satwa dilindungi tersebut bermula pada 8 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencurigai adanya media pembawa tidak lazim.
Berdasarkan hasil pemindaian, media pembawa tersebut diserahkan kepada petugas Karantina Entikong untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perkarantinaan.
Petugas karantina kemudian melakukan identifikasi mendalam terhadap satwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa burung tersebut adalah spesies beo tiong emas (Gracula religiosa) yang masuk dalam daftar satwa liar dilindungi di Indonesia karena memiliki nilai konservasi tinggi.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa setiap media pembawa yang melintasi wilayah perbatasan wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:Â Dukung Perdagangan Perbatasan, Karantina Fasilitasi Ekspor 100 Kg Pinang Biji Kering di PLBN Entikong
















