“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah,” jelasnya.
Baca Juga: KPID Kalbar Dukung Aturan Komdigi Batasi Medsos Anak
Sebanyak enam kementerian telah menyepakati langkah percepatan untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara serentak.
Kerja sama lintas sektoral ini memastikan pengawasan di lapangan berjalan sinkron demi keamanan generasi muda di dunia siber.
“Artinya secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” pungkasnya.
(*Sr)
















