Jutaan Anak Indonesia Dilarang Gunakan Media Sosial

Ilustrasi - Aturan baru mulai 28 Maret 2026 melarang 70 juta anak di bawah usia 16 tahun mengakses delapan platform media sosial besar. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aturan baru mulai 28 Maret 2026 melarang 70 juta anak di bawah usia 16 tahun mengakses delapan platform media sosial besar. (Dok. Ist)

“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah,” jelasnya.

Baca Juga: KPID Kalbar Dukung Aturan Komdigi Batasi Medsos Anak

Sebanyak enam kementerian telah menyepakati langkah percepatan untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara serentak.

Kerja sama lintas sektoral ini memastikan pengawasan di lapangan berjalan sinkron demi keamanan generasi muda di dunia siber.

“Artinya secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” pungkasnya.

(*Sr)