Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan aturan tegas yang melarang anak usia 16 tahun ke bawah menggunakan media sosial. Kebijakan perlindungan ruang digital ini berdampak langsung kepada sekitar 70 juta anak di seluruh penjuru tanah air.
Meutya Hafid menyebut angka 70 juta anak tersebut merupakan populasi yang sangat besar bagi penegakan aturan baru ini. Sebagai perbandingan, populasi anak dengan kategori usia serupa di negara Australia hanya berjumlah sekitar 5,7 juta jiwa.
Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara dengan skala pembatasan akses digital anak terbesar di dunia.
Baca Juga: Komdigi Resmi Blokir 8 Medsos Anak Mulai Akhir Maret
“Ini tentu PR tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimis bahwa meski ada tantangan, insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” ujar Meutya Hafid.
Penerapan larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026.
Terdapat delapan platform digital yang menjadi sasaran utama pembatasan akses, yaitu YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, serta Roblox.
Pihak otoritas akan terus memantau setiap penyedia sistem elektronik melalui berbagai indikator risiko bagi pengguna anak.
Indikator tersebut meliputi potensi interaksi dengan orang asing, kemunculan konten berbahaya, eksploitasi anak, hingga dampak kecanduan platform.
















