Baca Juga: Oknum Kades Aktif di Sintang Ditangkap Usai Curi Motor Warga
Setibanya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka melihat ada kesempatan emas lantaran kunci kontak masih tertinggal dan menempel pada kendaraan korban. Ia langsung membawa kabur motor tersebut kembali ke Pontianak dengan niat menjualnya.
“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkapnya,” ujar AKP Triyono.
Fakta penyidikan mengungkap motif lain dari kedatangan pelaku. Tersangka rupanya pernah memiliki hubungan pernikahan dengan salah satu warga yang merupakan tetangga dari korban.
Niat awal kedatangannya ke Sekadau adalah untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun, DS justru tergiur melakukan tindak pidana pencurian saat melihat kelengahan dari pihak korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, yang meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak, sebuah tang, pahat, gunting, serta kunci yang telah dimodifikasi oleh pelaku.
Saat ini, tersangka DS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas AKP Triyono.
(Natash)
















