Tambang Emas Tanpa Izin di Mondi Bikin Resah, Warga Siapkan Sanksi Adat bagi Pelanggar

Personel kepolisian dari Polsek Sekadau Hulu memberikan imbauan langsung kepada warga di sekitar area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Personel kepolisian dari Polsek Sekadau Hulu memberikan imbauan langsung kepada warga di sekitar area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (Dok. Polres Sekadau)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Gurung, Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, dipastikan telah berhenti beroperasi pada Sabtu (21/2/2026).

Penghentian aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada pemulihan lingkungan, khususnya kualitas air sungai yang sebelumnya tercemar kini berangsur normal.

Baca Juga: Sungai Tercemar PETI Ilegal: Warga Sekadau Hulu Bertindak, Hancurkan Alat Tambang di Sungai Ntorap

Kepala Dusun Sungai Gontin, Desa Sungai Sambang, Benus, menyampaikan bahwa kondisi air sungai yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga kini telah kembali jernih.

Air tersebut kini sudah aman dan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga Dusun Sungai Gontin dan Dusun Engkorong untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, warga terdampak juga telah menyepakati aturan tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan mereka.

Apabila di kemudian hari masih ditemukan operasional tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut, warga bersepakat bahwa pemilik mesin maupun pekerja tambang akan langsung dikenakan sanksi adat.

Menyikapi berhentinya aktivitas pertambangan yang merusak alam ini, Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menegaskan dukungannya terhadap warga dan komitmen dalam menindak kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Petani Keramba Sekadau Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan aktivitas PETI dipastikan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

“Pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan luas oleh masyarakat. Karena itu, kami konsisten melakukan langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Triyono.

AKP Triyono menjelaskan bahwa jajaran Polsek Sekadau Hulu sebelumnya memang telah turun langsung untuk melakukan pemantauan ke lokasi tambang di Dusun Gurung.