Hukuman Pidana Penjara Menanti Para Mafia Tambang Bauksit Kalbar

Gedung Kejaksaan Agung RI, dimana pemeriksaan berlangsung mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. (Dok. Ist)
Gedung Kejaksaan Agung RI, dimana pemeriksaan berlangsung mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. (Dok. Ist)

Dari dokumen perusahaan yang diperoleh, PT EJM dan PT QSS diketahui memiliki struktur pengurus yang saling beririsan, termasuk adanya nama seorang pengusaha berinisial AS dalam kepengurusan kedua perusahaan tersebut.

Selain itu, Kejaksaan tinggi Kalbar juga memeriksa PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) dan PT Laman Mining terkait dugaan perkara tata kelola pertambangan bauksit.

Beberapa waktu lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Kalbar.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam dilaporkan turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Terdesak Penyelidikan PKH, Dana Triliunan di Rekening Terkait AS Dikosongkan

Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kunci menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.

“Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara intensif ini menjadi sinyal bahwa perkara tata kelola tambang bauksit tidak berhenti pada sanksi administratif atau denda semata. Masyarakat tentu berharap proses ini berjalan transparan dan berujung pada pertanggungjawaban pidana jika memang ditemukan unsur korupsi,” kata Rifal, Kamis, (26/2/2026).

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi momentum pembenahan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Kalbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

(Tim Faktakalbar.id)