Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua yang sudah meninggal kepada ahli waris memerlukan kelengkapan dokumen yang spesifik.
Masyarakat perlu memahami tahapan ini agar pengurusan di Kantor Pertanahan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar validasi bagi petugas untuk memproses peralihan hak milik.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM
Berikut adalah daftar dokumen yang harus tersedia untuk mengurus tanah warisan:
















