Faktakalbar.id, KETAPANG – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kecamatan Air Upas melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan sosialisasi dan pemeriksaan kelayakan produk kepada para pemilik usaha setempat, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas Ketapang
Kegiatan jemput bola yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Air Upas, Yordanus Herman, ini difokuskan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.
Petugas berkeliling menyambangi para pelaku usaha untuk menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus memberikan edukasi tata niaga yang aman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas secara tegas mengimbau para pedagang dan pemilik toko untuk senantiasa memperhatikan kelayakan produk yang dijual.
Pelaku usaha diminta rutin melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa secara berkala.
Mereka juga diperingatkan untuk tidak memperjualbelikan produk yang sudah tidak layak konsumsi, serta wajib segera menarik dan memisahkan produk yang telah melewati masa edar dari rak etalase.
Selain persoalan masa kedaluwarsa, petugas turut memberikan pemahaman mengenai standar keamanan penyimpanan produk pangan.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, 5 Puskesmas di Ketapang Jalani Re-Akreditasi Rawat Inap
Penataan dan penyimpanan barang yang baik dan benar dinilai sangat penting untuk menjamin kesehatan masyarakat, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan usaha.
Pihak Kecamatan Air Upas berharap, melalui upaya preventif dan persuasif ini, tingkat kepatuhan dan kesadaran seluruh pelaku usaha dapat semakin meningkat.
Sinergi antara pemerintah dan pedagang diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tahun ini.
(FR)
















