“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Mengingat status korban yang masih bayi, Kementerian Sosial langsung mengambil alih penanganan. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya segera memulihkan kondisi para korban secara komprehensif.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Praktik perdagangan anak melalui modus penculikan maupun adopsi ilegal merupakan ancaman darurat.
Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga, mencatat adanya 91 kasus serupa dengan 180 korban anak sejak tahun 2022 hingga Oktober 2025.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
Saat ini, para tersangka dari sindikat jual beli bayi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. KemenPPPA bersama Kemensos juga tengah melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban.
(*Red)
















