Tak Diberi Pinjaman Saat Nyaleg, Diduga Anggota DPRD Bengkayang Rusak Lahan Sawit Warga

Lahan kelapa sawit milik warga di Kabupaten Bengkayang yang diduga dirusak oleh oknum anggota DPRD setempat akibat persoalan pinjaman dana.
Lahan kelapa sawit milik warga di Kabupaten Bengkayang yang diduga dirusak oleh oknum anggota DPRD setempat akibat persoalan pinjaman dana. (Dok. Reni/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Seorang anggota aktif DPRD Bengkayang diduga melakukan perusakan lahan setelah permintaan pinjaman uang saat proses pencalonan legislatif disebut tidak dipenuhi oleh pemilik lahan.

Informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum menyebutkan, oknum tersebut sebelumnya diduga meminta pinjaman dana untuk kepentingan pencalonan diri sebagai Ketua DPRD Bengkayang dengan menawarkan lahan sebagai jaminan.

Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung

Namun belakangan diketahui lahan yang dijadikan jaminan tersebut disebut bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik pihak lain.

Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, menyampaikan bahwa kliennya, Lie Chin Fa alias Toni, merupakan pemilik lahan sawit seluas kurang lebih enam hektare dengan sekitar 850 batang kelapa sawit yang telah berusia lebih dari dua tahun.

Tanaman tersebut diduga dirusak oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial EM.

Menurut Poltak, kliennya mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta, mengingat tanaman sawit yang telah tumbuh dan dirawat dengan biaya tinggi mengalami kerusakan.

“Klien kami sudah menanam sawit dengan biaya besar. Tanaman yang sudah tumbuh dirusak. Bahkan saat ditanam kembali, klien kami justru mendapat tekanan dan intimidasi,” ujar Poltak di Pontianak, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, laporan dugaan perusakan telah diproses oleh penyidik di Polda Kalimantan Barat dan terlapor disebut telah berstatus tersangka.

Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak korban.

Poltak juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat diterbitkan surat penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: DPRD Ketapang Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan Ahli Waris Lewat RDPU

Namun surat tersebut kemudian dicabut oleh pejabat lama di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Informasi yang kami terima, sempat ada surat penahanan, tetapi kemudian dicabut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup, seharusnya proses hukum berjalan tegas,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku telah bertemu dengan pejabat baru Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Wakapolda Kalbar untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta perhatian khusus terhadap perkara tersebut.