Faktakalbar.id, SINTANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi dana desa Sintang ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.
Proses pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Rabu (25/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.
Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah Hendrikus Mada dan Kereng. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah tugas masing-masing yang berada di Kabupaten Sintang.
Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Penuntut Umum untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pontianak.
Tersangka pertama, Hendrikus Mada, terjerat kasus korupsi pengelolaan APBDesa di Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan audit perhitungan, perbuatan Hendrikus mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan dana ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp141.595.267,00, sehingga sisa kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan masih berada di angka Rp692.921.298,71.
Sementara itu, tersangka kedua yakni Kereng, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai.
Tindak pidana yang dilakukan Kereng terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Hasil audit resmi menemukan bahwa perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang lebih besar, yakni mencapai angka Rp1.302.658.135,51.
















