Pemkot Singkawang Evaluasi Layanan Darurat 112, Sekda Minta Perangkat Daerah Hilangkan Ego Sektoral

Suasana rapat evaluasi operasional Nomor Tunggal Panggilan Darurat SIGAP 112 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang di Ruang Rapat Wali Kota.
Suasana rapat evaluasi operasional Nomor Tunggal Panggilan Darurat SIGAP 112 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang di Ruang Rapat Wali Kota. (Dok. Pemkot Singkawang)

Baca Juga: Pemkot Singkawang Kebut Persiapan Imlek, Cap Go Meh dan Ramadan Fair 2026

Ia juga menyoroti urgensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim 112 Kota Singkawang. Menurutnya, dokumen legal tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan formal dalam pembagian tugas pokok dan fungsi antarperangkat daerah.

“SK Tim 112 sangat penting untuk penyerahan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah yang menangani kedaruratan. Dengan adanya SK ini tentu ego sektoral harus kita hilangkan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kecepatan dan keselarasan petugas dalam merespons panggilan darurat harus menjadi standar operasional mutlak.

Pencatatan pelaporan melalui sistem aplikasi juga diinstruksikan agar dilakukan secara presisi guna mendukung analisis kebijakan.

“Saya harap juga pelaporan aplikasi dapat dilakukan secara akurat guna mendukung pemetaan risiko wilayah. Data yang akurat akan membantu kita membuat mitigasi risiko dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan ke depan,” katanya.

(*Red)