Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menggelar rapat evaluasi terhadap operasional Nomor Tunggal Panggilan Darurat Singkawang Tanggap (SIGAP) 112 di Ruang Rapat Wali Kota pada Selasa (24/2/2026).
Rapat koordinasi ini digelar untuk memastikan seluruh layanan kegawatdaruratan berjalan secara cepat, terpadu, dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Singkawang Jaring Aspirasi Masyarakat Lewat Forum Konsultasi Publik RKPD 2027
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Direktur PT Jastina Telekomindo beserta tim teknis, serta perwakilan dari delapan perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan situasi darurat di wilayah Singkawang.
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, menegaskan bahwa ketersediaan layanan panggilan darurat 112 merupakan wujud nyata dari kehadiran pemerintah pusat maupun daerah di tengah masyarakat.
Keberadaan sistem komunikasi terpadu ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi program prioritas Smart City di Kota Singkawang.
“Saya mencermati layanan 112 ini cerminan pemerintah di saat darurat. Untuk ini koordinasi tentu adalah kuncinya. Apalagi atensi dari Wali Kota yang gencar sekali untuk mewujudkan Singkawang Smart City,” kata Dwi Yanti.
Dalam arahannya, Dwi Yanti mendesak agar seluruh infrastruktur dan perangkat pendukung layanan ini terus ditingkatkan secara bertahap.
















