Usai pelaksanaan apel, agenda dilanjutkan dengan press release oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Paniai terkait penindakan kasus peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan empat orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, aparat gabungan langsung melakukan pemusnahan ratusan botol miras hasil razia di lokasi yang sama.
Terkait penindakan tersebut, Bupati Paniai Yampit Nawipa memperingatkan warganya untuk menjauhi minuman keras.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras, karena hal itu dapat merusak ketertiban dan menghancurkan masa depan generasi kita,” imbau Yampit.
Baca Juga: Misi Swasembada Pangan di Papua Berakhir, Pangdam XII/Tanjungpura Tarik Pasukan ke Markas?
(Mira)














