Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Rekan kerja berinisial L berusia 50 tahun menganiaya seorang pekerja swasta bernama Goklas berusia 30 tahun. Pelaku menghantam kepala korban menggunakan sepotong kayu di Mess Karyawan Blok R-34 Divisi 3 PT Putra Makmur Lestari, Kabupaten Bengkayang.
Akibat hantaman kayu tersebut, Goklas menderita luka robek pada bagian kepala. Korban juga mendapat luka lebam di area tangan kanan dan kaki.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan ini pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Tak Diberi Pinjaman Saat Nyaleg, Diduga Anggota DPRD Bengkayang Rusak Lahan Sawit Warga
Warga melaporkan peristiwa tersebut pada Rabu (25/2/2026) pagi. Pihak kepolisian dari Polres Bengkayang bersama Priyo dan Oman Kurnianto segera mendatangi ruang gawat darurat RSUD Jacobus Luna.
Petugas mengecek kondisi korban yang sedang menjalani perawatan medis sekaligus mengumpulkan keterangan awal.
Petugas mendata sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Venni Simatupang beserta mandor dan beberapa karyawan perusahaan turut memberikan kesaksian kepada polisi.
Mewakili Syahirul Awab, Oman Kurnianto menyampaikan kepolisian bergerak sigap memastikan kondisi korban. Polisi juga menjalankan proses hukum sesuai prosedur.











