Hak Atas Pemeriksaan yang Manusiawi
Selama proses pemeriksaan, polisi dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, atau tekanan dalam bentuk apa pun. Pasal 52 KUHAP menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Keterangan yang diperoleh melalui paksaan atau penyiksaan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah di depan pengadilan. Masyarakat berhak menolak memberikan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika isinya tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan.
Baca Juga: Memahami Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang
Transparansi Informasi untuk Keluarga
Keluarga memiliki hak untuk mengetahui keberadaan dan status hukum anggota keluarganya yang diamankan. Polisi wajib memberikan tembusan surat perintah penangkapan atau penahanan kepada keluarga tersangka segera setelah tindakan tersebut dilakukan.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap hak-hak ini seringkali menjadi celah terjadinya pelanggaran prosedur. Dengan memahami regulasi ini, warga dapat memosisikan diri secara setara di hadapan hukum dan menuntut profesionalitas dari institusi kepolisian.
(*Sr)
















