Kenali Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Menurut Hukum

Iustrasi - Jangan panik saat berhadapan dengan petugas. Pahami hak warga saat diperiksa polisi, mulai dari bantuan hukum hingga prosedur penangkapan yang sah. (Dok. Ist)
Iustrasi - Jangan panik saat berhadapan dengan petugas. Pahami hak warga saat diperiksa polisi, mulai dari bantuan hukum hingga prosedur penangkapan yang sah. (Dok. Ist)

Faktakalbara.id, LIFESTYLE – Menghadapi pemeriksaan polisi seringkali menimbulkan rasa cemas bagi masyarakat awam. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin sejumlah hak dasar bagi setiap warga negara yang berurusan dengan aparat penegak hukum.

Memahami hak-hak ini bukan berarti melawan petugas, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan dengan benar.

Literasi hukum menjadi kunci agar warga tidak menjadi korban intimidasi atau prosedur yang menyimpang di lapangan.

Baca Juga: Kasus Pembulian Viral di Melawi: Pelaku Menangis Minta Maaf di Kantor Polisi

Hak Didampingi Penasihat Hukum

Setiap orang yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau saksi memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Jika seseorang dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, negara wajib menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tidak mampu. Petugas tidak boleh menghalangi kehadiran pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Prosedur Penangkapan dan Penahanan yang Sah

Polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa dasar yang jelas. Kecuali dalam kondisi tertangkap tangan, petugas wajib menunjukkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, serta tempat pemeriksaan.

Tersangka atau terdakwa tidak boleh dipaksa untuk mengaku atau memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri merupakan prinsip penting dalam hukum acara. Hak untuk diam atau tidak menjawab pertanyaan yang menjebak juga dilindungi untuk menghindari adanya tekanan fisik maupun psikis.