“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” kata Taufik memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.
Dalam berkas penyidikan, terungkap bahwa praktik penyelewengan APBDes Sintang ini dilakukan melalui berbagai modus operandi yang terencana.
Para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan secara masif dalam pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan maupun program nonfisik di desa. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik penggelembungan dana (mark-up anggaran) pada berbagai pos pembelanjaan barang dan jasa.
Modus kejahatan kerah putih di tingkat akar rumput ini semakin diperparah dengan temuan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Dokumen laporan yang diserahkan oleh tersangka kepada pemerintah daerah terbukti tidak sesuai dengan realisasi pengerjaan di lapangan.
Akibatnya, Hendrikus Mada merugikan negara sebesar Rp834,5 juta pada tahun anggaran 2022-2024, sementara Kereng merugikan negara hingga Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2016-2018.
Kasus penyelewengan dana ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh instansi terkait bahwa sistem pengawasan terhadap tata kelola anggaran desa di wilayah Kabupaten Sintang harus diperketat.
Para tersangka kini bersiap menghadapi meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jeratan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
(*Red)
















