Faktakalbar.id, SINTANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Taufik Effendi, memberikan peringatan keras dan memastikan tidak akan ada ruang kompromi bagi oknum yang melakukan penyelewengan APBDes Sintang.
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul diterimanya pelimpahan Tahap II terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat pada Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kedua tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II Pontianak tersebut adalah Hendrikus Mada dari Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, dan Kereng dari Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai.
Perbuatan kedua oknum pengelola dana desa ini tercatat telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian gabungan mencapai lebih dari dua miliar rupiah.
Kajari Sintang, Taufik Effendi, menyoroti dampak fatal dari tindak pidana yang memotong urat nadi pembangunan di tingkat desa tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
















