Hormati Ramadan, Parade Cap Go Meh Pontianak 2026 Dibatasi Hingga Pukul 02.00 WIB

Atraksi parade naga pada perayaan Cap Go Meh di Pontianak.
Atraksi parade naga pada perayaan Cap Go Meh di Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota dan Polresta secara resmi memberlakukan pembatasan jam operasional atraksi parade naga pada perayaan Cap Go Meh Pontianak 2026 maksimal hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Kebijakan ketat ini diterapkan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan, mengingat pelaksanaan festival budaya tersebut tahun ini bertepatan dengan momen bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Jadwal Cap Go Meh Pontianak 2026: Naga Buka Mata 1 Maret dan Karnaval 3 Maret

Keputusan strategis ini diambil melalui Rapat Koordinasi Harkamtibmas Jelang Cap Go Meh 2026 yang digelar di Markas Polresta Pontianak pada Kamis (26/2/2026).

Rapat tersebut membahas secara detail teknis pengamanan dan tata tertib bagi 49 kelompok naga yang akan tampil di sepanjang Jalan Gajah Mada pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa jadwal atraksi telah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta maupun panitia pelaksana.

“Kegiatan karnaval dijadwalkan dimulai pukul 21.00 WIB hingga batas waktu pukul 02.00 WIB,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai Rapat Koordinasi Harkamtibmas Jelang Cap Go Meh 2026 di Polresta Pontianak, Kamis (26/2/2026).

Menyambung pernyataan Wali Kota, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa demi kelancaran agenda Cap Go Meh Pontianak 2026, 49 grup naga diwajibkan mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama. Aturan ini sangat mengikat, termasuk larangan membunyikan alat musik saat perjalanan menuju lokasi.

Baca Juga: Sukses di Gajah Mada, Edi Rusdi Kamtono: Sampai Jumpa di Festival Budaya Cap Go Meh

Sebagai contoh ketegasan aparat, apabila dalam perjalanan dari posko menuju lokasi acara sebuah grup kedapatan menabuhkan genderang, maka sesuai kesepakatan, grup tersebut harus siap untuk langsung dikandangkan di Polresta.