Faktakalbar.id, LIFESTYEL – Warga sering merasa takut atau bingung saat menghadapi tindakan semena-mena dari oknum polisi. Padahal, institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang sangat ketat. Anda memiliki hak hukum untuk melaporkan setiap pelanggaran prosedur, kekerasan, maupun pungutan liar.
Kanal pengaduan ini menjamin kerahasiaan pelapor. Tujuannya jelas: membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra kepolisian.
Lapor ke Propam: Jalur Internal Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menangani pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri. Anda bisa melaporkan oknum polisi secara langsung maupun daring.
Baca Juga: Aturan Polisi Pakai Senjata Api: Kapan Petugas Boleh Menembak?
Berikut cara melaporkan oknum polisi ke Propam:
-
Datang ke Kantor Polisi: Kunjungi ruang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam di tingkat Polres, Polda, atau Mabes Polri.
-
Aplikasi Propam Presisi: Unduh aplikasi resmi ini di ponsel Anda. Aplikasi ini memudahkan pelaporan tanpa harus bertatap muka.
-
Layanan WhatsApp: Hubungi nomor resmi Yanduan Propam (WA Yanduan) untuk konsultasi awal mengenai dugaan pelanggaran.
Pastikan Anda membawa bukti pendukung seperti foto, video, atau rekaman percakapan. Identitas pelapor mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Lapor ke Kompolnas: Pengawas Eksternal
Jika laporan di internal tidak berjalan, Anda bisa mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini bertugas mengawasi kinerja dan integritas Polri secara independen.
“Masyarakat dapat memberikan saran, keluhan atau pengaduan mengenai kinerja dan perilaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal dalam aturan pembentukan Kompolnas.
Anda bisa melapor melalui situs resmi kompolnas.go.id. Kompolnas akan meneruskan laporan Anda ke Kapolri dan memantau perkembangannya hingga tuntas.
















