Faktakalbar.id, KETAPANG – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Sandai, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: SMAN 1 Rasau Jaya Tolak Menu MBG, Tak Penuhi Standar Gizi
Langkah tegas ini diambil lantaran pihak mitra pelaksana dinilai tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, Kamis (26/2/2026).
Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Keputusan ini merujuk pada Laporan Khusus Koordinator Regional Provinsi Kalbar dan laporan dari Kepala SPPG Ketapang Sandai itu sendiri.
“Dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG Ketapang Sandai dihentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Kepala Program MBG Region Kalbar, Agus Kurniawi, membenarkan bahwa penghentian dilakukan karena mitra pengelola, yakni Yayasan Gemilang Usaha Kapuas, tidak bersedia mengikuti aturan standar BGN.
Akibatnya, distribusi makanan bagi 3.330 penerima manfaat yang tersebar di 13 sekolah, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA di Kecamatan Sandai, harus dihentikan.
















