Aturan Polisi Pakai Senjata Api: Kapan Petugas Boleh Menembak?

Ilustrasi - Pahami aturan polisi pakai senjata api menurut Perkapolri. Artikel ini mengulas syarat ketat dan prosedur penggunaan kekuatan oleh petugas. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pahami aturan polisi pakai senjata api menurut Perkapolri. Artikel ini mengulas syarat ketat dan prosedur penggunaan kekuatan oleh petugas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Penggunaan senjata api oleh polisi sering memicu kontroversi di tengah masyarakat. Publik kerap mempertanyakan apakah tindakan penembakan di lapangan sudah sesuai prosedur atau justru melanggar hukum. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

Aturan ini mengikat setiap anggota Polri dalam menggunakan kekuatan. Polisi tidak boleh asal cabut senjata apalagi menekan pelatuk tanpa alasan mendesak.

Baca Juga: Kenali Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Menurut Hukum

Polisi mengemban prinsip bahwa penggunaan senjata api merupakan jalan paling terakhir (last resort). Petugas wajib mengutamakan komunikasi atau upaya persuasif terlebih dahulu. Jika situasi memanas, mereka bisa menggunakan tangan kosong atau alat pembantu seperti borgol dan tongkat.

Namun, petugas boleh menggunakan senjata api hanya jika ada ancaman seketika yang membahayakan nyawa manusia. Ancaman ini bisa tertuju kepada masyarakat atau kepada petugas itu sendiri.

Tiga Syarat Mutlak Penggunaan Kekuatan

Perkapolri mewajibkan setiap anggota polisi memenuhi tiga prinsip utama sebelum bertindak:

  1. Legalitas: Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

  2. Nesesitas: Penggunaan senjata benar-benar perlu karena tidak ada cara lain.

  3. Proporsionalitas: Kekuatan yang polisi gunakan harus seimbang dengan ancaman yang mereka hadapi.

“Penggunaan kekuatan dengan senjata api hanya dilakukan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang memadai,” bunyi Pasal 15 Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Kutipan ini menegaskan bahwa polisi dilarang melepaskan tembakan jika ancaman belum mencapai level mematikan.