Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Gubernur Malut Sherly Tjoanda. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, TERNATE – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menyegel operasi tambang nikel ilegal di Maluku Utara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya (KW).

Perusahaan yang diketahui berstatus milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, tersebut ditindak secara tegas lantaran beroperasi dengan menabrak sejumlah aturan perizinan kehutanan dan tata ruang.

Baca Juga: Tim Gakkum ESDM dan Satgas PKH Halilintar kembali menyegel Perusahaan Bauksit Milik AS, yaitu PT QSS

Tindakan penegakan hukum dari Satgas PKH ini didasarkan pada pedoman resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 13/LHP/05/2024.

Berdasarkan hasil audit lembaga negara tersebut, PT KW kedapatan mencaplok lahan di dalam area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang secara sah merupakan hak konsesi dari PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah operasional Gebe.

Meskipun PT Karya Wijaya diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, perusahaan tersebut terbukti melalaikan kelengkapan persyaratan dasar pertambangan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Pelanggaran mendasar tersebut mencakup absennya dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area operasional, serta tidak adanya alokasi penempatan dana jaminan reklamasi pascatambang.

Selain masalah perizinan lahan, pihak perusahaan juga ditemukan membangun infrastruktur pelabuhan khusus atau jetty tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.

Serangkaian pelanggaran operasional dan penyerobotan kawasan hutan ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum secara fatal, khususnya Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Atas dasar temuan tersebut, Satgas PKH langsung mengambil langkah penyegelan secara paksa guna menghentikan segala bentuk aktivitas perusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas aktivitas tambang nikel ilegal di Maluku Utara yang mencakup luasan area hingga 51,3 hektare tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya.