Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Marau melalui Polsubsektor Air Upas kembali mempertegas komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial Y (28) dan B (25).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Perencanaan, Kecamatan Air Upas Ikuti Reviu PBJ Tahun 2026
Penangkapan ini berlangsung di sebuah area lahan perkebunan sawit di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Selasa (10/02/26) pukul 19.45 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, pada Senin (23/02/26) menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah perkebunan tersebut.
“ Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati dua pelaku yang sedang bertransaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan kedua pelaku ” ujar Septo Suria.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan.
Baca Juga: Sita 4,19 Gram, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Air Upas Saat Transaksi
Plastik tersebut berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 4,19 gram bruto, beserta sejumlah perangkat lainnya.
Usai penemuan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kapolsek Marau menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
















