Penolakan karena penggunaan pelat nomor bodong tersebut berujung pada aksi kekerasan oleh pelaku terhadap para pekerja di lokasi.
“Penolakan tersebut memicu emosi penumpang mobil. Pelaku kemudian turun dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah pekerja SPBU. Beberapa pegawai mengalami pemukulan, termasuk petugas yang berupaya melerai,” tambah Budi.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung memburu dan menangkap pelaku di wilayah Jawa Barat.
“Pada Selasa 24 Februari, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung mengamankan pelaku di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa pelaku adalah oknum aparat penegak hukum.
“Beredar pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum anggota Polri yang melakukan pemukulan terhadap tiga pegawai SPBU di wilayah Jakarta Timur. Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan,” tegas Alfian.
Alfian memastikan status pekerjaan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan. “Pelaku berinisial JMH (31) dipastikan bukan anggota Polri, melainkan seorang pekerja rental,” ucapnya.
Fakta baru terungkap saat penyidik mendapati keterangan pelaku yang kerap berubah-ubah selama proses interogasi, sehingga diputuskan untuk melakukan tes urine. Hasilnya, pelaku terbukti berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Setelah dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkap Alfian.
Saat ini, JMH telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Respons Kelangkaan BBM, Polres Kapuas Hulu Amankan Puluhan Jerigen dan Tangki Siluman di SPBU
(Mira)











