Memahami Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang

Kenali tugas pokok polisi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002. Panduan lengkap mengenai wewenang, aturan senjata api, dan hak warga negara. (Dok. Ist)
Kenali tugas pokok polisi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002. Panduan lengkap mengenai wewenang, aturan senjata api, dan hak warga negara. (Dok. Ist)

Fungsi Preemtif: Mencegah Sebelum Terjadi

Polisi mengedepankan fungsi preemtif dan preventif untuk menjaga stabilitas. Fungsi ini bertujuan mendeteksi potensi kejahatan sejak dini. Polisi membina masyarakat agar sadar hukum sehingga pelanggaran tidak perlu terjadi.

“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” bunyi Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002. Kutipan ini menegaskan bahwa polisi adalah bagian dari pelayan publik, bukan penguasa atas warga.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas Ketapang

Mengawasi Kinerja Lewat Jalur Resmi

Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja Polri. Jika ditemukan penyimpangan tugas atau tindakan kekerasan yang di luar prosedur, warga memiliki hak untuk melapor. Divisi Propam Polri dan Kompolnas berfungsi sebagai wadah aduan untuk memastikan setiap oknum yang melanggar aturan mendapatkan sanksi tegas.

Literasi mengenai tugas pokok polisi membantu warga tetap tenang dan tahu posisi tawar mereka di hadapan hukum. Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat menuntut profesionalitas tanpa rasa takut.

(*Sr)