Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Ketegangan antara oknum aparat dan warga sipil seringkali berakar dari ketidaktahuan mengenai batasan wewenang. Masyarakat perlu memahami aturan main yang mengikat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar fungsi pengawasan publik berjalan efektif.
Negara mengatur peran Polri secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Aturan ini menjadi pagar pembatas sekaligus kompas bagi setiap tindakan petugas di lapangan.
Tiga Mandat Utama Anggota Polri
Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan tiga tugas pokok yang wajib anggota polisi jalankan:
Baca Juga:Â Kabid Humas Polda Kalbar: E-Learning Kehumasan Polri Wujudkan Komunikasi Publik yang Adaptif
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
-
Menegakkan hukum secara adil.
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga mandat ini bersifat akumulatif. Artinya, polisi tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi warga.
Aturan Ketat Penggunaan Senjata Api
Tindakan tegas di lapangan sering menjadi sorotan publik. Namun, polisi memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang sangat ketat. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Petugas hanya boleh menggunakan senjata api apabila menghadapi situasi yang mengancam nyawa manusia. Prinsip nesesitas (kebutuhan) dan proporsionalitas (keseimbangan) menjadi syarat mutlak. Jika seorang petugas melepaskan tembakan tanpa ancaman nyawa yang nyata, tindakan tersebut melanggar hukum dan kode etik profesi.
















