“Dengan layanan rawat inap, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kegawatdaruratan dasar, persalinan normal, observasi pasien, serta perawatan kasus tertentu tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Sebelum menjalani tahapan survei re-akreditasi, kelima puskesmas tersebut telah melakukan berbagai persiapan matang.
Pembenahan yang dilakukan mencakup pemenuhan sarana dan prasarana, penambahan kapasitas tempat tidur, pemenuhan kelengkapan alat medis, serta penguatan sumber daya manusia.
Selain itu, pembenahan dokumen manajemen mutu dan standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi fokus utama penilaian.
Melalui keberhasilan re-akreditasi ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis kelima puskesmas tersebut mampu memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dan berkesinambungan.
Langkah ini diharapkan sekaligus dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan tingkat pertama secara merata dan berkualitas di seluruh penjuru daerah.
(FR)
















