-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara rutin melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap pukul 08.30 WIB, guna mendapatkan informasi terkini mengenai fluktuasi harga pasar.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
(*Drw)
















