Sambas  

Diklaim Tanah Milik Desa dan Aktivitas Menanam Dilarang, PETI Diduga Dibiarkan di Selakau Tua Sambas

Kondisi lahan aset desa di kawasan Kolam Biru yang mengalami kerusakan parah akibat lubang galian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Selakau Tua, Sambas.
Kondisi lahan aset desa di kawasan Kolam Biru yang mengalami kerusakan parah akibat lubang galian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Selakau Tua, Sambas. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kegiatan itu disebut terjadi di kawasan yang terpasang papan bertuliskan tanah milik Pemerintah Desa Selakau Tua serta larangan melakukan aktivitas tanam tumbuh di areal tersebut.

Baca Juga: PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya bekas galian, genangan air keruh kecoklatan, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang.

Titik koordinat berada di sekitar kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kolam Biru. Dari citra satelit, area tersebut tampak dipenuhi lubang-lubang bekas galian yang tersebar di sejumlah titik.

Peta pantauan citra satelit yang menunjukkan titik koordinat dugaan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kolam Biru, lahan aset milik Pemerintah Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.
Peta pantauan citra satelit yang menunjukkan titik koordinat dugaan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kolam Biru, lahan aset milik Pemerintah Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. (Dok. Faktakalbar.id)