Sita 4,19 Gram, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Air Upas Saat Transaksi

Polisi berhasil meringkus dua pengedar sabu di Air Upas, Ketapang, saat bertransaksi di kebun sawit. Barang bukti 4,19 gram sabu diamankan petugas.
Polisi berhasil meringkus dua pengedar sabu di Air Upas, Ketapang, saat bertransaksi di kebun sawit. Barang bukti 4,19 gram sabu diamankan petugas. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang

Usai penemuan barang bukti di tempat kejadian perkara, kedua pelaku beserta seluruh barang sitaan langsung digiring menuju Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Marau.

Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum sekaligus membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak pidana kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.

Langkah represif ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba.

“Sesuai atensi Bapak kapolres Ketapang yaitu tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai keakar akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas,” tandas Septo.

(*Red)