Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Jagoi Babang bersinergi dengan Balai KSDA Kalimantan Barat dan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1/PBC 1/Kostrad melakukan pelepasliaran satu ekor trenggiling (Manis javanica), Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Perkuat Beranda Negara, Karantina Kalbar Tekankan Penertiban Jalur Non-Prosedural di Entikong
Lokasi pelepasliaran dipilih di daerah penyangga kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen, Kabupaten Bengkayang.
Satwa bersisik ini sebelumnya merupakan hasil serahan masyarakat yang kemudian menjalani masa rehabilitasi intensif guna memastikan kesiapannya kembali ke alam liar.
Tim medis dari BKHIT Satpel Jagoi Babang telah melakukan pemeriksaan fisik dan perilaku secara saksama untuk menjamin kondisi kesehatan satwa dalam keadaan prima.
Kehadiran berbagai pihak seperti Kepala RKW Resort Sanggau Ledo, personel TNI, serta perangkat desa setempat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya pelestarian hayati di wilayah perbatasan.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menegaskan bahwa setiap satwa yang akan dilepasliarkan wajib melalui prosedur pemeriksaan kesehatan dan karantina yang ketat.
Baca Juga: Sinergi di Batas Negeri, Satgas Pamtas dan Karantina Selamatkan Trenggiling di Jagoi Babang
















