Karantina Kalbar Tahan 1,6 Ton Telur dan Burung Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Petugas Karantina Kalimantan Barat memeriksa sejumlah sangkar burung dan tumpukan produk hewan hasil penahanan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalimantan Barat memeriksa sejumlah sangkar burung dan tumpukan produk hewan hasil penahanan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Tindakan penahanan ini sesuai dengan UU 21 tahun 2019 dan merupakan langkah preventif wajib guna memastikan setiap hewan dan produk hewan yang masuk ke Kalimantan Barat terjamin kesehatannya. Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin melalulintaskan komoditas hewan wajib melengkapi persyaratan perkarantinaan, karena risiko penyebaran penyakit hewan sangat mempertaruhkan keamanan pangan serta stabilitas ekonomi peternak lokal,” tegas Ferdi.

Karantina Kalimantan Barat memastikan setiap prosedur penahanan dijalankan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Pihak pemilik barang diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum jika dokumen kesehatan tidak segera dilengkapi.

(FR)