Faktakalbar.id, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripa Mesias Viktor Siahayad, anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:Â Insiden Maut di Kota Tual, Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Akibat Kekerasan Oknum Brimob
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam melakukan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Korban yang bernama Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan pada Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku saat sedang melintas di lokasi kejadian di Kota Tual.
Pukulan tersebut menyebabkan Arianto terjatuh dari sepeda motor dalam posisi menyamping dan terseret hingga beberapa meter.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka berat yang dideritanya, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga:Â Laga Sepak Bola Berujung Ricuh, Ratusan Personel TNI dan Brimob Bentrok di Buton Selatan
Peristiwa ini telah melukai rasa keadilan publik dan menuntut pengusutan yang transparan serta menyeluruh.
Tragedi ini juga mengundang simpati luas bagi keluarga korban yang saat ini tengah memperjuangkan kebenaran.
















