“Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar,” kata Herry SW.
Proses Ratifikasi Kebijakan
Perjanjian tarif timbal balik ini membutuhkan waktu sebelum berlaku secara sah. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih harus menyelesaikan tahapan ratifikasi internal di institusi masing-masing negara.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemerintah terus menindaklanjuti proses kesepakatan tersebut.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil,” jelasnya.
(*Sr)












