Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (22/2/2026) malam, setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas
Kapolsek Sekayam, Sutikno, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang diterima petugas sekitar pukul 19.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, unit reserse kepolisian segera melakukan pengintaian tertutup di lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah rumah milik warga berinisial DS.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MR, warga asal Kabupaten Landak, yang berada di dalam rumah tersebut. Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan untuk mencari barang bukti.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ujar Sutikno.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 20.30 WIB, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas dalam kondisi tersembunyi, yakni diselipkan di belakang sofa ruang tamu rumah tersebut. Langkah Polsek Sekayam amankan pengedar sabu ini juga berhasil menyita barang bukti pendukung lainnya.
















