Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kapal feri penyeberangan rute Bardan–Siantan resmi kembali beroperasi untuk melayani mobilitas masyarakat yang hendak menyeberangi Sungai Kapuas mulai Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Polsek Pontianak Utara Peringatkan Bahaya Perang Sarung Berisi Senjata Tajam
Meskipun operasional telah pulih, Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembatasan ketat terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan layanan KMP Jembatan Kapuas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa armada feri kini hanya melayani pejalan kaki, sepeda, kendaraan roda dua dan roda tiga, mobil pribadi, serta mobil pickup dalam kondisi kosong atau tanpa muatan.
Sementara itu, jenis kendaraan besar dilarang keras untuk melintas sementara waktu.
Kendaraan yang tidak diperbolehkan menumpang feri meliputi truk dan bus (baik bermuatan maupun kosong), truk sedang atau engkel, mobil pickup bermuatan, serta mobil boks.
















