“Berdasarkan hasil keputusan rapat stakeholder tentang Penetapan Keputusan Syariáh tentang Zakat (Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah) bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M besaran nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Sama seperti tahun lalu,” jelas Muhajirin Yanis.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Tata Caranya, Lengkap Menjelang Idul Fitri
Selain dalam bentuk beras, rapat tersebut menghasilkan enam klasifikasi besaran zakat jika dibayar menggunakan uang tunai. Klasifikasi ini disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:
-
Klasifikasi I: Beras harga Rp37.000/kg, zakat sebesar Rp99.900 per jiwa.
-
Klasifikasi II: Beras harga Rp23.000/kg, zakat sebesar Rp62.100 per jiwa.
-
Klasifikasi III: Beras harga Rp19.000/kg, zakat sebesar Rp51.300 per jiwa.
-
Klasifikasi IV: Beras harga Rp15.000/kg, zakat sebesar Rp40.500 per jiwa.
-
Klasifikasi V: Beras harga Rp14.500/kg, zakat sebesar Rp39.150 per jiwa.
-
Klasifikasi VI: Beras harga Rp13.000/kg, zakat sebesar Rp35.100 per jiwa.
“Enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif, dapat disesuaikan dengan kemampuan dan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan,” kata Muhajirin. Selain zakat fitrah, diputuskan pula nilai fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.
Adapun landasan hukum penetapan zakat fitrah 2026 Kalbar ini merujuk pada UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta PP RI No. 14 Tahun 2014.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua MUI Kalbar Basri Har, perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, Dekan FEBI IAIN Pontianak Samsul Hidayat, Tenaga Ahli Wajidi Sayadi, serta perwakilan Baznas, Bulog, dan Disperindag Kalbar.
(*Red)
















